TERUNGKAP..!! Hasil Dari Penelusuran Media Kami Terkait Beredarnya Issue Oknum Wartawan Punya Lapak Liar Di Belakang Pasar Curug Benar Adanya 

Tangerang || MetroIndonesiaNewsTV.com

Berawal dari Issue beredar dan hasil Pernyataan beberapa narsum serta hasil dari penelusuran tim media kami lebih dalam akhirnya kami menemukan sebuah lapak liar dibuat untuk berjualan ayam potong yang ternyata lapak liar tersebut dimiliki oleh seorang oknum wartawan yang nama nya sudah kami kantongi tepatnya berlokasi di belakang pasar curug tangerang

Begitu juga terkait adanya pemberitaan di media Online Bayaran adanya pungutan liar (Pungli) dan premanisme dapat diduga informasi tersebut berasal dari oknum wartawan yang memiliki lapak liar tapi langsung di bantah oleh Ketua swakelola pasar atas pemberitaan yang tidak akurat dan tidak memiliki 2 Alat bukti yang kuat

Media Kami juga pernah pertanyakan langsung kepala (Mantri) pasar apakah pernah ada wartawan yang menghadap mempertanyakan isi pemberitaan terkait pungli dan premanisme yang beredar, langsung di jawab oleh kepala pasar “Saya belum pernah di kunjungi oleh wartawan manapun selain media bapak ujar nya”

Kepala (Mantri) pasar pernah memberikan statment kepada media kami bahwa pihak perumda tidak ada aturan baku terhadap para Swakelola terkait pungutan salar (Distribusi) dikarenakan sudah ada ikatan kerja kemitraan yang dimana pihak swakelola mempunyai kewajiban melakukan setoran setiap bulan atau 365 hari termasuk hari libur nasional dan untuk tanggung jawab pembayaran upah kepada buruh harian di bayarkan oleh pihak swakelola bukan termasuk tanggung jawab dari perumda

Media kami mengharapkan jangan mudah terkena provokasi pemberitaan yang dimana dapat dipastikan oknum wartawan tersebut tidak mengetahui lebih dalam isi dari MOU dan juga tidak mengetahui berapa besar setoran swakelola kepada pihak perumda tapi berani mempublikasikan berita yang tidak akurat di publik melalui media bayaran untuk membuat kisruh pasar curug tangerang

Masyarakat silahkan langsung Klik Link Visual Youtube media MetroIndonesiaNewsTV dapat melihat langsung Statment dari Kepala (Mantri) pasar, Ketua Swakelola pasar, wawancara bersama administrasi pasar dan juga wawancara dari 2 Narsum pedagang resmi yang terdaftar sudah lama di perumda dan sudah lama berjualan di Pasar Curug Tangerang

Mengatas namakan lembaga atau aliansi apapun seharusnya memberikan informasi akurat kepada masyarakat dan juga oknum wartawan tersebut sangat tidak diperbolehkan punya lapak liar (Ilegal) berdagang apapun di bahu jalan umum (Fasum-Fasos) yang sudah di atur didalam 2 (Dua) Perundang undangan yang berlaku seperti UU No.16 Tahun 2007 Tentang Ruangan Terbuka Hijau (RTH) pada alinea ke 4 (Empat) Menyebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat membatalkan izin pemanfaatan ruangan tidak sesuai dengan rencana tata ruang daerah

Begitu juga sudah tertulis di dalam UU No.1 Tahun 2011 Tentang Fasum Fasos yang dimana para lapak liar (Ilegal) termasuk lapak liar oknum wartawan tersebut dengan sengaja berjualan di bahu jalan umum (Fasum-Fasos)

Hingga berita ini kami tayangkan, masih menunggu respon dari ketua Swakelola BOS DOM mau melakukan tuntutan balik atau tidak nya terhadap pemberitaan liar Pencemaran Nama Baik kepada Tim Anggota Swakelola dengan judul adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dan Premanisme di pasar curug oleh oknum wartawan tersebut tanpa memiliki 2 (Dua) alat bukti akurat dan juga tanpa memiliki 2 (Dua) narsum yang berbeda baik dari pedagang resmi maupun dari Kepala (Mantri) Pasar atau Administrasi pasar curug tangerang perwakilan dari perumda

Para pedagang dan oknum wartawan yang sama sama punya lapak liar (Ilegal) di belakang pasar curug apa tidak melihat kinerja dari para tim swakelola kebersihan yang sudah terbukti melakukan pembersihan? sedangkan lapak liar (Ilegal) sudah bertahun tahun memakan bahu kiri kanan jalan umum (Fasum) mengganggu lalu lintas untuk kepentingan pribadi dan golongan yang seharusnya lebih tahu diri karena telah terbukti melanggar UU No.1 Tahun 2011 yang mengatur terkait Fasilitas Umum (Fasum-Fasos) tertuang Dalam UU No.26 Tahun 2007

 

Direksi / Alberto.M.SE, S.Kom

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *