Press Realese Pengungkapan Pencurian Kendaran Bermotor Dengan Modus Menggunakan Senjata Api Dan Kunci Letter T Serta Pengungkapan Kejahatan Jalanan Yang Meresahkan Masyarakat

Tangerang || 29 April 2025 MetroIndonesiaNewsTv.com

Press Realese yang bertempat di Polres Tangerang Selatan dihadiri antara lain Kapolres Tangerang Selatan Bpk AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H, S.I.K, M.Si, Wakapolres Tangerang Selatan Bpk Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Bpk AKP Alvino Cahyadi, S.T.K, S.I.K, Kapolsek Ciputat Timur Bpk Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H, M.H, Kapolsek Pondok Aren Bpk Kompol Muhibbur RA, S.H, M.H. CPHR, CBA, Kapolsek Serpong Bpk Kompol Suhardono, S.H, M.M, Kapolsek Pamulang Bpk Kompol Widya Agustiono, S.E, S.I.K, Kapolsek Kelapa Dua Bpk Kompol Gus Prihatin Zen, S.H, Kapolsek Cisauk Bpk AKP Dhady Arsya. S.H, M.H, Kapolsek Curug Bpk AKP Kresna Ajie Perkasa, S.I.K, Kapolsek Legok Bpk AKP Dikie Wahyudi, S.H, dan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Bpk AKP M. Agil Sachril, S.H.

Menurut penuturan Bpk Kapolres Tangerang Selatan Bpk AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H, S.I.K, M.Si selama periode bulan Maret s.d April 2025 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Tangerang Selatan telah mengamankan total 23 orang tersangka dengan rincian:

  1.  Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang berjumlah 10 orang tersangka.
  2. Tindak pidana penadahan yang berjumlah 6 orang tersangka.
  3. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berjumlah 2 orang tersangka.
  4. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berjumlah 5 orang tersangka.

Tindak pidana tersebut dengan rincian catatan dari 10 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor, 3 orang tersangka kedapatan membawa senjata api dan 5 laporan polisi pencurian dengan pemberatan yang beraksi di 36 TKP di wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan.

Dari hasil penangkapan kejahatan jalanan yang berhasil diungkap berjumlah total 21 laporan polisi dengan rincian 14 laporan polisi Curanmor, 2 laporan polisi pencurian dengan kekerasan dan 5 laporan polisi pencurian dengan pemberatan, yang sudah beraksi di 36 TKP di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan antara lain:

  1. 21 (Dua Puluh Satu) unit sepeda motor
  2. 1 (Satu) unit mobil jenis pick up
  3. 3 (Tiga) buah senjata api
  4. 9 (Sembilan) buah amunisi dan 4 selongsong amunisi
  5. 21 (Dua Puluh Satu) buah letter T
  6. 3 (Tiga) unit Handphone

Berdasarkan hasil pengungkapan kejahatan jalanan (curanmor) ada 3 orang tersangka yang diamankan didapati memiliki/menguasai senjata api bahkan salah satu tersangka sempat menggunakan senjata api tersebut untuk melawan petugas pada saat akan dilakukan penangkapan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka, serta terdapat 5 residivis tersangka curanmor yang melakukan kejahatan antar wilayah serta kelompok ini dapat melakukan pencurian sepeda motor 5 TKP dalam 1 hari di wilayah yang berbeda.

5 orang residivis tersangka curanmor diketahui bahwa 3 tersangka yang diamankan unit Reskrim Polsek Curug merupakan residivis kasus tidak pidana curanmor. Tersangka S yang pernah diamankan Polres Kota Tangerang dan Lapas Jambe pada tahun 2021, Tersangka N yang pernah diamankan Polda Metro Jaya pada Tahun 2021 dan Tersangka M. A. A. Als. A. yang pernah diamankan Polda Banten pada tahun 2022. Untuk modus operandi tersangka pencurian sepeda motor dengan menggunakan letter T serta melengkapi dirinya dengan membawa senjata api rakitan serta menjual hasil kejahatan sepeda motor di wilayah Bogor dan Sumatera. Pasal-pasal yang diterapkan terhadap tersengka adalah pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan/atau pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP, dengan ancaman paling tinggi 20 tahun.

Untuk kejahatan jalanan yang lain yang berhasil diungkap antara lain:

  1.  Tindak pidana percobaan pencurian dan/atau memiliki senjata api tanpa hak/ijin yang berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua. Pasal yang dilanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan/atau Pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP berupa pidana penjara paling lama 20 tahun.
  2. Tindak pidana curanmor yang berhasil diungkap oleh Reskrim Polsek Ciputat Timur, Polsek Serpong, Polsek Cisauk, dan Polsek Legok, sebanyak 11 laporan polisi dengan 5 tersangka. Pasal yang dilanggar Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun.
  3. Tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Pamulang. Dengan modus operandi tersangka merampas handphone milik korban saat mengendarai sepeda motor dengan cara menarik tangan korban. Pasal yang dilanggar pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 9 Tahun.
  4. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca dan pencurian laptop dan tabung gas yang berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Polsek Serpong, Polsek Kelapa Dua, dan Polsek Pondok Aren. Pasal yang dilanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 7 Tahun.

Kapolres juga menyampaikan bahwa Jajaran Polres Tangerang Selatan tidak ada kompromi dan tidak mentolerir terhadap bentuk tindak kejahatan apapun itu baik kejahatan pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kekerasan dan lain sebagainya. Jajaran Polres Tangerang selatan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan segan-segan untuk melaporkan bila menjadi korban tindak pidana dan bila merasa terganggu keamanannya akan ditangani dengan profesional, transparan dan akuntabel.

 

Jurnalis/Ramdhani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *