Tangerang || MetroIndonesiaNewsTV.Com
Berawal adanya pemberitaan dari salah Satu Media Online (Youtube) terdapat ada 2 (Dua) anggota keamanan pasar curug memberikan statment dalam sesi wawancara bersama oknum anggota Wartawan yang memiliki lapak liar di Belakang pasar curug.
Dalam sesi wawancara tersebut menyebutkan terkait jumlah pemungut salar berikut nominalnya dan yang sangat miris adalah ternyata kedua (2) anggota keamanan tersebut sama sekali tidak meminta izin kepada pimpinan mereka sesuai pernyataan kepala pasar kepada media kami yang dimana kami sambangi di Pos Pasar Curug
Dengan adanya kekisruhan ditambah dengan pengakuan narsum dari oknum wartawan tersebut yang ternyata kami temukan bahwa narsum oknum wartawan tersebut sama sama memiliki lapak liar yang sudah mengambil keuntungan sendiri dengan menggunakan bahu jalan umum (Fasum Fasos) dengan menyebutkan adanya Pungutan liar (Pungli) serta premanisme yang dilakukan oleh salah satu tim dari Swakeloka pada kebersihan dan bongkar muat di pasar curug
Kami masih menunggu respon dari Ketua swakelola dan juga nama dari tim swakelola yang sudah di sebut sebut oleh narsum oknum wartawan tersebut dapat membuat laporan balik atas statement tuduhan tersebut jika tidak memiliki 2 (Dua) Alat Bukti yang kuat atas dugaan pungli dan premanisme maka pihak kepolisian dapat menerima serta memproses atas laporan balik jika merasa di rugikan atas pemberitaan yang sudah tayang
Setiap masyarakat berhak melakukan laporan balik kepada pihak kepolisian yang sudah diatur di dalam perundang undangan yaitu UU Pencemaran nama baik dan UU ITE Karena sudah beredar dan menjadi konsumsi publik di media Apabila memang tidak terbukti adanya sangkaan oleh narsum tersebut, yang mengatakan adanya pungli serta premanisme di pasar curug yang dapat membuat para pembeli merasa tidak nyaman dan was was atas pemberitaan yang beredar di medsos
Sebelumnya kami telah dapatkan informasi dari kepala (Mantri) Pasar, bahwa benar adanya lapak liar oknum wartawan dan Narsumnya tidak terdaftar di perumda dan sungguh miris sekali terjadi Kekisruhan di pasar curug akibat adanya kepentingan pribadi dan golongan serta terbukti sudah melanggar Perundang undangan yang berlaku seperti UU No.16 Tahun 2007 Tentang Ruangan Terbuka Hijau (RTH) pada alinea ke 4 (Empat)
Begitu juga telah melanggar UU No.1 Tahun 2011 Tentang Fasum Fasos yang dimana para lapak liar (Ilegal) termasuk lapak liar dari oknum wartawan serta narsum tersebut dengan sengaja berjualan di bahu jalan umum sudah merugikan kepentingan umum
Para pedagang, Narsum dan oknum wartawan sudah terbukti bersama sama telah melanggar Perundang undangan yang ada diatas karena terbukti dengan sah memiliki lapak liar (Ilegal) semi permanen tepat nya di belakang pasar curug yang telah menghambat jalur lalu lintas yang dulunya dengan leluasa dapat di lewati oleh angkot 2 (Dua) arah
Dengan adanya kekisruhan pemberitaan di pasar curug, Media kami akan sesegera mungkin menyambangi kantor Direksi Perumda untuk mendapatkan Konfirmasi serta klarifikasi yang dimana Pasar Curug adalah salah satu Wajah yang ada di wilayah Kecamatan Curug, kabupaten tangerang
Direksi / Alberto, M.SE, S.Kom