
MetroIndonesiaNewsTV.Com
Kami menemukan satu proyek pemasangan Paving Blok di Rw 17 Perumahan Sari Bumi Kelurahan Binong,Kecamatan Curug yang Berasal pokok pikiran (Pokir) anggaran Dewan PKB Provinsi Banten tidak di pasang Papan Proyek oleh Kontraktor selama empat (4) Hari Pengerjaan.
Media kami juga terlebih dahulu telah menayangkan Berita Visual nya Pada link YouTube Media MetroIndonesiaNewsTV terkait kejanggalan yang kami temukan di lokasi proyek seperti tidak terpasang nya papan proyek selama empat (4) hari pengerjaan, kami juga mendapatkan informasi langsung dari pekerja bahwa benar adanya selama empat (4) hari pengerjaan proyek pemasangan Paving Blok tidak di kunjungi oleh pelaksana maupun pengawas proyek dari kontraktor.

Media kami juga menemukan pelanggaran terkait UU Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2017 yang dimana kami temukan semua pekerja tidak lengkap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) K.3 Seperti, Sepatu Kerja, Sarung Tangan Kerja, Helm Kerja dan Rompi Kerja. Seharusnya semua kontraktor mentaati serta menjalankan perundang-undangan yang ada tanpa perlu memberikan alasan apapun.
Atas temuan dari media ini, kami kembali untuk yang kesekian kalinya meminta dengan tegas kiranya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang untuk turun kelapangan melakukan pememeriksaan ketat serta memberikan Teguran serta Sanksi keras kepada kontraktor yang Nakal.

Kalau Kontraktor nya bekerja secara profesional, seharusnya memasang terlebih dahulu yang namanya Papan Proyek sebelum melakukan eksekusi pengerjaan proyek bukan semena mena setelah mendapatkan tender proyek langsung terabas saja tanpa mengindahkan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Kami juga meminta Kelurahan Binong dan Kecamatan Curug untuk segera memanggil kontraktor yang melakukan kesalahan fatal atas temuan media sebagai Mitra Kerja.
RED/ALBERTO
