Kab.Tangerang||Kembali media MetroIndonesiaNewsTV.commenyoroti tajam pengerjaan proyek pemasangan paving blok tidak memasang papan proyek oleh kontraktor atau pelaksana dan yang menjadi pertanyaan besar adalah, pagu anggaran di pakai dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten atau dari dana bos atau juga dana anggaran dari biaya pemeliharaan

Dengan tidak di pasang nya papan proyek oleh kontraktor/pihak ke 3 tapi sudah dilakukan pengerjaan dapat kami sebut proyek tersebut adalah proyek siluman dan dapat diduga keras telah melanggar keterbukaan informasi publik (KIP) UU No.14 tahun 2008
Apalagi pengerjaanya dilakukan didalam sekolah yang notabene nya adalah milik negara bukan milik yayasan yang dimana kontraktor/pihak pemborong harus mentaati peraturan yang berlaku tidak boleh semena-mena bekerja tanpa mengikuti aturan dari dinas pendidikan
Begitu juga awak media melihat dari awal pengerjaannya di duga keras tidak sesuai spek dikarenakan untuk perataan serta pemadatan landasan paving sama sekali tidak memakai baby roller serta para pekerja nya juga tidak mentaati UU K.3 demi menjaga keamanan para pekerja di lapangan
Kami juga melihat untuk material paving nya di duga tidak tidak berkualitas dan kami sama sekali tidak bertemu dengan pelaksana proyek di lokasi pengerjaan yang dimana harus standby bertanggung jawab penuh atas hasil kerja dari para pekerja yang ada dan dapat memberikan klarifikasi langsung terhadap pertanyaan maupun temuan media di lokasi
Direksi / Alberto.M.SE, S.Kom
