Bogor || MetroIndonesiaNewsTV.Com
Kronologis hasil Penelusuran tim jurnalis kami di lapangan saat melintas ke arah bogor, tepatnnya di tengah jalan menemukan sebuah mobil Pick Up terbuka yang sangat mencurigakan melintas dengan muatan penuh Gas Elpiji 3Kg Bersubsidi tertutup terpal dengan kendaraan No Polisi B.6697.JAA

Pada akhir nya supir pick up tersebut berhenti dan sang supir buka suara memberikan nama bos nya atas Asep alias Robin, Tim jurnalis di lapangan sudah mengantongi beberapa barang bukti termasuk foto kendaran, Nopol kendaraan sesuai yang kami tayangkan dan juga nomor WA bos sang supir
Sudah tidak bisa terbantahkan Gudang mengoplos Gas Elpiji dari 3Kg bersubsidi Menjadi 1,5Kg serta melakukan distribusi besar besaran ke beberapa wilayah termasuk Parung Panjang dan Tangerang sesuai statment sang supir yang sempat di berhentikan oleh tim Media (Jurnalis) di tengah jalan
Atas temuan kasus pengiriman Gas Elpiji 3Kg oplosan yang berada di Kecamatan Rumpin Bogor, Awak media mendesak Gubernur Jawa Barat, Kementrian ESDM, BUMN serta Jajaran Direksi Pertamina pusat, Jajaran Direksi Pertamina Provinsi Jawa Barat, Pertamina Bogor, Polsek Rumpin, Polda Jawa barat serta Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen untuk segera Melakukan aksi Sidak Gudang tempat Gas Oplosan di Kecamatan Rumpin Bogor
Terkait Kasus Oplosan Gas Elpiji 3Kg di Kecamatan Rumpin yang lakukan oleh sekelompok Mafia sudah berani Melanggar
1. UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
2. Para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
3. Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman pidana 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp500.000.
4. Pasal 55 Ayat 1 kesatu Undang-Undang Kitab Hukum Pidana, mereka yang melakukan dan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana mengikuti ancaman pidana dari tindak pidana yang dilakukan yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Media akan terus menayangkan Pemberitaan atas temuan Tim Jurnalis di Lapangan (OTT) Terkait Kasus pengiriman (Supply) Gas Elpiji 3Kg Oplosan dari Kecamatan Rumpin di lakukan oleh sekelompok mafia untuk Meraup keuntungan besar dari hasil Mengoplos gas elpiji bersubsidi
Direksi / Alberto.M.SE, S.Kom
