Polri Harus Lebih Menindak Tegas Para Gerombolan MATEL Berkedok Sebagai Petugas Leasing

Tangerang || MetroIndonesiaNewsTv.com

Berdasarkan temuan kami di beberapa tempat serta banyaknya aduan masyakat mengenai Kelompok Mata Elang atau yg sering disebut MATEL.

Adapun modus dari kelompok ini adalah dengan mengincar dan memberhentikan paksa anak sekolah yang mengendarai sepeda motor.

Kejadian ini sering berlangsung di wilayah hukum Polsek Curug, Polsek Kelapa Dua, Polsek Pagedangan, Polsek Legok, Polsek Panongan, dan Polsek Cikupa ini harusnya mendapat perhatian khusus dari aparatur negara karena sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya pelajar dan orang tua.

Kelompok ini selalu mengatasnamakan Leasing dalam menjalankan setiap aksinya padahal mereka adalah eksternal leasing yang tidak memiliki keabsahan untuk melakukan perampasan kendaraan di tengah jalan. Mayoritas kelompok tersebut tidak memiliki identitas (KTA) dan berjumlah 6-8 orang.

prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Apabila Matel melakukan penarikan paksa atau penarikan ilegal, maka dapat dikategorikan tindakan pidana dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Masyarakat mengharapkan penanganan khusus dan perlindungan dari aparat kepolisian dalam menangani kasus MATEL yang terjadi akhir-akhir ini.

 

Jurnalis/Ramdhani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *