Penanaman Tiang My Republik di Curug Wetan Diduga Belum Kantongi Izin Resmi

Berita Daerah0 Dilihat

 

 

 

 

Tangerang ||metroindonesianewstv.com Kegiatan penanaman tiang jaringan telekomunikasi yang diduga dilakukan oleh PT TRSJ sebagai mitra penyedia layanan My Republik di Kampung Curug Wetan, RW 07 dan RW 08, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang dan diduga melanggar ketentuan peraturan daerah terkait penyelenggaraan pos dan telekomunikasi,Sabtu (4 Juni 2026)

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan penggalian untuk penanaman tiang jaringan telekomunikasi di beberapa titik.

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Riza yang disebut sebagai pengawas lapangan hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.

 

Sementara itu, salah seorang perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tangerang mengaku belum mengetahui adanya pekerjaan tersebut.

 

“Itu dari provider apa, Bang? Saya akan konfirmasi dulu. Kirim saja share lokasi (sherlok)-nya,” ujarnya saat dimintai keterangan.

 

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan dilaksanakan tanpa melalui proses perizinan yang semestinya. Sejumlah pihak menilai masih ada perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi yang diduga mengabaikan kewajiban perizinan untuk menekan biaya operasional atau cost social.

 

Ketua LSM Harimau PAC Curug A.Jaeni yang akrab disapa Bang Jack, menyayangkan apabila benar kegiatan penanaman tiang tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari dinas terkait.

 

“Sebagai kontrol sosial, kami sangat menyayangkan apabila pemasangan tiang tersebut tidak mengantongi izin resmi. Kami akan melaporkan temuan ini kepada Dinas PU Kabupaten, Dinas Kominfo ( kementrian komunikasi dan informatika ) dan Pemerintah daerah kabupaten Tangerang agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi, setiap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di wilayah Kabupaten Tangerang wajib memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku.

Dan sesuai UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi , Provider wajib memiliki izin dari pemerintah daerah dan pemilik lahan

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT TRSJ maupun My Republik belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(*)

Neni/redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *