MIRIS…!! Seorang Anak Perempuan berusia 7 (Tujuh) Tahun Dikurung Dirumah Kosong Oleh Bapaknya Sendiri

Tangerang || MetroIndonesiaNewsTV.com

Tangerang (24/03/25) telah dilakukan penyelamatan terhadap seorang anak berusia 7 tahun bernama Davina. Yang berlokasi di Kp Blok Tugu RT 01 RW 03 Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Menurut informasi dari narasumber anak tersebut di kurung oleh orang tuanya tanpa diberi makan. Dan warga sekitar tidak ada yang berani untuk melapor karena takut dituntut oleh ayah dari anak tersebut.

Informasi dari narasumber anak tersebut sangat menderita dan kadang mendapat makan dari tetangganya. Yang dimana menurut informasi sebelah rumah tersebut adalah anggota keluarganya.

Setelah adanya laporan petugas desa Serdang Wetan beserta Babinsa dan Binamas dengan sigap langsung datang ke lokasi rumah kosong tempat anak tersebut di kurung. Dan kini anak tersebut sudah diamankan di rumah neneknya.

Masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Tangerang Bpk Drs. H. M. Maesyal Rasyid, M.Si, Bpk Camat Legok Bpk H. Karsan, S.Sos, MM.Kp, Kepala Desa Serdang Wetan Bpk Dody Munanto, Babinsa, dan Binamas yang telah merespon dengan cepat aduan masyarakat tentang kasus ini.

Sorotan tajam media atas kejadian tragis yang dilakukan oleh orang tua, kami mendesak kepada KPAI dan LPAI serta Aparat Penegak Hukum untuk dapat segera memanggil orang tua anak tersebut karena telah terbukti melakukan penyiksaan, penelantaran dan penyekapan terhadap anak dibawah umur. Yang mengacu pada pasal 305 KUHP dan pasal 76B Undang-undang No 35 tahun 2014 Tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-

 

Kabiro/Lia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *