M.S CAMAT SILAEN ,KABUPATEN TOBA !!MENGINTERVENSI PENGGUNAAN AGGARAN DANA DESA

Blog630 Dilihat

MetroindonesiaNewsTv. Moses Simanjuntak Camat Silaen Kabupaten Toba membantah tudingan yang mengatakan dia mengintervensi penggunaan anggaran dana desa.

Hal ini diungkapkan Moses lewat pesan singkat Jumat, (24/11/2023). Selama ini, ada lima lebih desa yang mengakui jika ada intervensi atau peran camat Silaen terkait pengalokasian anggaran dan pembelian barang. Pembelian barang seperti pembelian bibit jagung dan alat timbangan lainnya diarahkan kepada toko di daerah Balige yang pemiliknya merupakan istri dari Camat Silaen. Camat Silaen bahkan memberikan ke beberapa perangkat desa NPWP pemilik toko tersebut atas nama MP. Namun camat membantah tuduhan itu dan tidak benar.

“Dang adong intervensi au lae.. Awalnya mrk mau perubahan p. Apbdes ala didok dang cukup anggaran na lao tusi.. Jadi Hu informasi hon bahwa harga sdh sangat turun.. Dang adong Hu intervensi halaki dalam hal i..(Saya tidak ada intervensi. Awalnya mereka mau perubahan P.APBDes tapi tak cukup anggarannya. Jadi saya informasikan jika harga sudah sangat turun. ..tidak ada ku intervensi mereka dalam hal ini)” terang Moses Simanjuntak.

Beberapa desa melaporkan jika mereka terpaksa ikut arahan Camat Silaen Moses Simanjuntak agar tidak dipersulit. Namun mereka meminta agar nama mereka tidak disebut dalah pemberitaan.

Sebelumnya, beberapa bulan lalu camat Silaen juga pernah membantah kabar jika dia mendorong pemerintah desa melakukan pembelian tissue saat penanggulangan covid-19. Namun beberapa pemerintah desa menunjuk jika pemilik toko merupakan istri dari Camat Silaen sendiri.

“Kecamatan Silaen memiliki 23 desa yang lumayan banyak. Jika separuh dari dari kami aja belanja bibit jagung dan pupuk serta barang lainnya ke camat, maka bisa berduit dia” terang salah seorang perangkat desa RN pada Senin, (27/11/2023).

Begitu juga dengan pemilik toko UD. Catherine yang menyediakan semua kebutuhan pertanian. Pemilik toko merasa kesal dan bingung dengan ide Moses Silaen. “Seharusnya jika ada toko di desa tersebut atau di kecamatan tersebut, itu sebenarnya diprioritaskan agar merata dan bukan kecamatan lain” terang UD Catherine.

Masyarakat bertanya, apakah dengan pola seperti ini bisa dibenarkan dan apakah ini tidak termasuk KKN ? Biarlah masyarakat menilai sendiri.REDAKSI /J.SINAMBELA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *