Tangerang ||
MetroIndonesiaNewsTV.Com
Kasus PAGAR LAUT & Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas laut di wilayah Desa Kohod Kecamatan Pakuaji Kabupaten Tangerang sudah menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan Viral di semua Medsos dan juga menjadi perhatian Dunia International bahwa laut di Indonesia bisa memiliki sertifikat HGB dan HSN yang di lakukan oleh para oknum dengan alibi Abrasi.
Kami mendapatkan informasi terkini bahwa Kades Kohod yang berinisial AR Menghilang dan awak media di hadang oleh pengawal kades supaya tidak bisa bertemu dan menjadi sorotan tajam media, Apakah kejaksaan sudah mengeluarkan Surat pencekalan terhadap kades kohod?.
Mentri ATR/BPN Yusron Wahid harus Segera melakukan bersih bersih di Dinas ATR/BPN Tangerang khususnya para oknum yang terlibat langsung dengan kades kohod mengeluarkan Sertifikat HGB atas laut di wilayah pesisir pantai utara (Pantura) Sebanyak 263 Sertifikat dengan total Luas 390 Hektar.
Alibi yang di sampaikan oleh Kades AR Kepada Mentri ATR/BTN bahwa dulu nya adalah Empang dan terjadi abrasi maka terjadi Perdebatan yang langsung di sanggah keras oleh Mentri ATR/BPN Yusron Wahid yang akhir nya kasus ini sudah di tangani oleh kejaksaan untuk melakukan Penyelidikan atas terbit nya 263 sertifikat HGB atas laut.
Kami juga mendapatkan informasi bahwa AR Kades kohod sebelum menjabat adalah sebagai makelar tanah jadi sudah dapat di duga keras yang bersangkutan sudah sangat memahami cara cara untuk menerbitkan sertifikat dan juga memiliki mitra kerja di Dinas ATR/BTN Kabupaten Tangerang maka terjadilah penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Dengan sudah Viral nya Kasus Pagar Laut dan Penerbitan Sertifikat HGB laut ini, Sudah menandakan bahwa semakin hari Rakyat Indonesia tidak akan bisa lagi di bodohi oleh pejabat manapun dengan hanya melalui media sosial (Medsos) langsung dapat di ketahui oleh Pemerintah Pusat dalam Kasus apapun.
Janji kampanye Presiden Prabowo Subianto satu persatu sudah terbukti Pro Rakyat dan berani bersih bersih kepada para penegak hukum dan juga semua Pimpinan Pemerintah Daerah, Kepala Dinas yang melanggar pasti akan di tindak tegas tanpa pandang bulu.
Seharus nya para pejabat Pusat dan Daerah berfikir 2X sebelum melakukan tindakan pidana yang dapat merugikan rakyat karena Jabatan adalah menjadi taruhan yang dari awal sudah susah payah merintis karir tapi bisa sekejab hilang dan masuk buih karena terjerat hukum dan juga harus di fahami bahwa tidak seorangpun di Republik ini yang kebal akan Hukum.
Seperti pernyataan dari salah satu Anggota Dewan DPR RI komisi Empat “Kalau kasus laut saja sudah berani di buat bersertifikat oleh sekolompok oknum kemungkinan besar untuk yang akan datang langit pun akan di buatkan bersertifikat, Apakah moral para oknum Pengusaha dan para oknum Pejabat di Indonesia sudah sebejat itu hanya untuk Meraup keuntungan besar?.
Semoga Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto untuk Segera membuat UU Tindakan Hukuman yang lebih tegas kepada para Koruptor beserta kroni kroni nya sebagai efek jera kepada para oknum yang hanya memikirkan Keuntungan besar dan juga kepentingan korporasi yang sudah merusak moral dan etika Bangsa Indonesia.
RED/ALBERTO.M.