Kab.Tangerang||metroindonesianewstv.comPemerintah Kabupaten Tangerang melalui Sekda Soma Atmaja memastikan penertiban pedagang di eks Tempat Penampungan Pasar Sementara/TPPS Cisoka akan dimulai Rabu pekan depan. Kepastian itu muncul setelah Rapat Dengar Pendapat/RDP di Aula GSG Kecamatan Cisoka berlangsung lancar, Selasa 9 Juni 2026.
RDP dihadiri Sekda Soma Atmaja, Camat Cisoka, anggota DPRD Fraksi Golkar Wahyu Nugraha, Direktur Perumda Pasar, Kadis DLHK, Kasatpol PP, Kapolsek Cisoka, Ketua Paguyuban Pasar Utama Cisoka Nana, serta seluruh pedagang.

“Alhamdulillah hari ini kami bersama OPD dan Forkopimcam melakukan dengar pendapat dengan pedagang. Kami sepakat melakukan pergeseran/penertiban dalam beberapa hari ke depan, tepatnya hari Rabu,” ujar Sekda Soma Atmaja.
Penertiban dilakukan menindaklanjuti keluhan pedagang Pasar Utama Cisoka yang tokonya sepi pembeli karena banyak lapak di luar pasar. Ini sudah jadi permasalahan selama 5 tahun.
Satpol PP sudah menerbitkan surat peringatan sesuai SOP: SP1, SP2 selisih 2 hari, SP3 selisih 1 hari. Artinya Senin atau Rabu depan seluruh pedagang pinggir jalan akan ditertibkan.
Pemkab juga menyiapkan mobil angkut gratis bagi pedagang yang butuh bantuan pindah ke Pasar Utama Cisoka.
“Jadi kesimpulannya minggu depan kita pindahkan semua pedagang yang masih berjualan di pinggir jalan. Mohon doanya agar rencana ini berhasil,” tegas Soma.
Ketua Paguyuban Pasar Utama Cisoka Nana menyambut baik keputusan tersebut. “Permasalahan ini sudah 5 tahun. Kami minta segera dilakukan pemindahan sesuai kesepakatan RDP tadi,” katanya.(*)
Neni
