Pernyataan Para Pedagang Terkait Sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 di Pasar Curug

Tangerang || MetroIndonesiaNewsTV.com

Dari hasil wawancara kami dengan pedagang resmi yang terdaftar di Perumda dengan Bpk Yudi yang berdagang sebagai Pedagang Ikan menyatakan terkait adanya sumbangan tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 sama sekali tidak mempermasalahkan dikarenakan sebagai bantuan kemanusiaan dan sudah berjalan bertahun-tahun.

Berdasarkan narasumber lain yaitu Ibu Lim yang merupakan pedagang kosmetik yang sudah ada di pasar curug sejak tahun 1997 dan Ibu Nana yang berdagang makanan dan sudah berdagang selama 5 tahun, Ibu Lim dan Ibu Nana menyatakan bahwa tidak adanya pungli yg dilakukan oleh petugas pasar, Ibu Lim juga menyatakan bahwa salar dan sumbangan THR itu tidak ada yg ilegal karena semua ada tanda buktinya berupa karcis dan kwitansi.

Pernyataan dari para pedagang resmi yang terdaftar di Pasar Curug dan Perumda ini menyebutkan bahwa tidak ada paksaan sama sekali tentang adanya penarikan sumbangan ataupun salar dari pihak pasar. Karena mereka menganggap salar dan sumbangan tunjangan hari raya masih wajar dan manusiawi. Mereka juga menyatakan bahwa itu semua untuk keamanan dan ketertiban pasar juga.

Pihak humas Perumda juga memberikan penjelasan serta catatan terkait beberapa nama dari mitra kerja di pasar curug baik bagian keamanan, Bagian Bongkar muat, Bagian Pengangkut Sampah dan Bagian perparkiran begitu juga tidak ada larangan dari Perumda terkait adanya Sumbangan Tunjangan Hari Raya kepada para mitra kerja pasar dengan catatan tidak adanya paksaan atau sukarela

Begitu juga terkait muncul nya pemberitaan adanya Kwitansi yang di keluarkan oleh salah satu mitra kerja Perumda yaitu bongkar muat sangatlah wajar apabila para pedagang bantuan kepada para pekerja pasar sebagai Bonus Setahun sekali dari para pedagang yang ada di luar area pasar curug dapat berjualan bebas tanpa terdaftar di Perumda induk dari pasar tradisional khusus nya pasar curug tangerang

Begitu juga terkait munculnya issue serta pemberitaan adanya kwitansi oleh salah satu mitra kerja Perumda tidak termasuk pungli dikarenakan adanya persetujuan dari semua pedagang resmi dan tidak ada aturan baku dari Perumda.

Narasumber terakhir kami adalah Staf Administrasi Pasar Curug dengan Bpk Rohmat sebagai wakil dari Kepala Pasar Pak Didi Supriyadi, Beliau menyatakan bahwa petugas pasar dibawah naungan Perumda dilarang keras untuk menarik sumbangan kepada pedagang, berbeda lagi dengan pihak swa kelola (mitra) pasar tidak ada larangan baku karena semua dikembalikan kepada pihak masing-masing. Pak Rohman juga menyatakan terdapat 700 pedagang resmi yang terdaftar di pasar curug dan perumda.

 

Kabiro/Lia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *