Tangerang || 10 Mei 2025 MetroIndonesiaNewsTv.com
Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor digelar di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Dalam sosialisasi tersebut, Anggota DPRD Provinsi Banten Komisi III, Rispanel Arya S.ST, M.M , menjelaskan bahwa program ini berlaku mulai 10 April hingga 10 Juni 2025.
Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor diberikan keringanan luar biasa, yaitu pembebasan pembayaran pokok tunggakan dan dendanya. Wajib pajak cukup membayar pajak untuk tahun berjalan, yakni 2025.
“Langkah ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Kami harap warga memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Dewan Rispanel Arya S.ST, M.M di hadapan warga.
Beliau juga menyoroti pentingnya sektor pajak kendaraan bermotor bagi pendapatan daerah. “Dari total Rp11 triliun pendapatan Provinsi Banten, Rp8 triliun di antaranya berasal dari pajak kendaraan bermotor. Ini sektor strategis yang perlu dijaga dan ditingkatkan kepatuhannya,” tegasnya.
Tak hanya itu, Dewan Rispanel Arya S.ST M.M turut mengusulkan kepada Gubernur Banten agar warga yang taat membayar pajak setiap tahun diberikan insentif berupa diskon atau penghargaan. Hal ini dinilai sebagai langkah yang adil sekaligus mendorong kepatuhan jangka panjang.
Dalam penutupnya, politisi dari PKS tersebut mengingatkan bahwa PKS merupakan partai koalisi, bukan oposisi, dan akan terus mendukung program-program pemerintah daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.
Jurnalis/Muhedi