Kab.Tangerang||metroindonesianewstv.com.Proyek pengerjaan Vaving block di Kp. Marga Sari Rt 005/Rw 008, Curug Kulon, menjadi sorotan tajam para awak media dan aktivis LSM. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Yani Putra Daon (Kontraktor) ini diduga melanggar Undang-Undang K3 No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja, karena para pekerja tidak dilengkapi dengan APD/alat pelindung diri.
Selain itu, proyek ini juga diduga melanggar Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) No.14 Tahun 2008, karena tidak adanya papan informasi proyek.
Hal ini membuat masyarakat tidak dapat mengetahui informasi tentang proyek, seperti biaya anggaran, dinas yang terkait, dan kontraktor yang mengerjakan.
Bahan material yang digunakan, seperti vaving block dan uskup, diduga tidak berkualitas dan bermutu, karena menggunakan kualitas rendah yang mudah pecah dan tidak tahan lama. Ini akan mengakibatkan proyek tersebut tidak dapat bertahan lama.
Para media telah mencoba mengkonfirmasi kepada pelaksana lapangan, namun tidak ada respon dan tanggapan.kamis(25/12/25)
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa kontraktor proyek tersebut dikerjakan asal demi meraut keuntungan besar tanpa memperdulikan kualitas dan kuantitas.
Diharapkan lembaga pemerintahan, seperti Bupati, Camat, dan dinas terkait, dapat turun tangan dan menindak tegas para pemborong/kontraktor yang bermasalah, sehingga ke depannya tidak ada lagi kontraktor-kontraktor nakal yang hanya ingin meraut keuntungan besar dari proyek-proyek tersebut tanpa memperdulikan aspek-aspek kualitas, kuantitas, dan standar mutu pekerjaannya.(*)
Redaksi
