Proyek Turap di Cukanggalih Menuai sorotan tajam…!

 

Kabupaten Tangerang ||metroindonesianewstv.com
Proyek pembangunan turap saluran air di Jalan Lingkungan RW 10, Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Wildan Sentosa dengan anggaran Rp 99.783.000 dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 ini diduga dikerjakan asal-asalan.

Pantauan di lapangan menunjukkan banyak kejanggalan.

Kamis(18/9/25)

Susunan,batu tidak rapat dan tidak beraturan.celah antar batu dibiarkan terbuka, serta pondasi dasar tidak terlihat jelas. Kondisi tersebut semakin parah karena adukan semen yang digunakan tidak sesuai standar perbandingan bahan, membuat daya rekat lemah dan rawan retak.

Seharusnya pembuatan turab di lakukan secara benar tidak asal-asalan supaya kontruksi batu kali yang berbentuk dinding berguna untuk menahan tekanan dan pergerakan tanah yang kurang stabil, dan pembuatan turab ini di lakukan tanpa ada nya pihak pelaksana dan pengawas di lapangan.

Ahmad Jaeni biasa di panggil bang Jack , aktivis dari Lembaga/Lsm GNP Tifikor kab Tangerang . menegaskan bahwa proyek tersebut tidak memenuhi standar kualitas dan sarat bermasalah pengerjaannya.

“Kami melihat pekerjaan ini jauh dari standar kualitas. Adukan semen saja sudah tidak sesuai perbandingan bahan, pondasi tidak jelas, bahkan pekerja tidak menggunakan APD. Lebih parah lagi, pengawas dan pelaksana dari kecamatan sama sekali tidak ada di lapangan. Dengan kondisi seperti ini, bangunan turap rawan ambruk ketika debit air meningkat. Padahal anggaran yang dipakai berasal dari pajak rakyat. Kami mendesak kecamatan maupun dinas terkait segera bertindak dan menindak kontraktor bila terbukti lalai,”
menekankan bahwa proyek

pembangunan harus mengutamakan kualitas serta kebermanfaatan jangka panjang bagi masyarakat. Jika mutu pengerjaan terus diabaikan,

dikhawatirkan,pembangunan turap sepanjang 116 meter dengan lebar 1,25 meter dan waktu pelaksanaan 30 hari kalender ini tidak akan bertahan lama.

Selain itu para pekerja juga di duga mengabaikan K3, tidak menggunakan APD/alat pelindung diri saat bekerja. hal ini jelas melanggar atau bertentangan dengan Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang merupakan dasar hukum para

pengusaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman,sehat,serta bertujuan melindungi tenaga kerja dan semua orang di tempat kerja dari potensi bahaya.

Dan juga di atur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajement keselamatan dan kesehatan kerja.

Alberto M SE S.kom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *