
MetroIndonesiaNewsTV.Com
Dari hasil liputan langsung kami kedalam proyek pembangunan tahap ke 2 (Dua) SMPN 5 yang berlokasi di dalam wilayah Kelurahan Binong, Kecamatan Curug di Laksanakan CV.BENTENG TANGERANG.
Dalam kunjungan pada hari ke 3 (tiga), Kami tidak pernah bertemu dengan pelaksana proyek maupun konsultan pengawas yang seharusnya selalu Stand by di dalam lokasi proyek yang bertugas untuk mengawasi jalannya pekerjaan.
Pagu Anggaran sesuai yang tertera di Papan Proyek mempergunakan APBD Dinas Pendidikan Kabupaten yang memakan anggaran yaitu sebesar Rp4.269.639,400,- (Empat Milliar Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Rupiah).
Atas temuan di dalam proyek pengerjaan, Kami dapat Memastikan bahwa Kontraktor CV.BENTENG TANGERANG telah terang terangan melanggar UU K.3 Terkait Semua Pekerja tidak mempergunakan Alat Pelindung Diri (APD) Seperti Helm, Sarung Tangan, Sepatu Kerja dan Rompi kerja.
Dengan adanya pelanggaran K.3 yang Kami dapati di lokasi Proyek, oleh karena itu kami mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten serta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk Segera memberikan teguran keras kepada kontraktor khusus nya pelaksana proyek serta pengawas proyek atas pelanggaran yang kami temukan.

Media MetroIndonesiaNewsTV juga memiliki bukti Visual adanya pelanggaran yang akan kami tayangkan bersamaan bahwa benar adanya pelanggaran UU K.3 yang berfungsi untuk menjaga keselamatan para pekerja dalam melakukan pekerjaan dan segera kami akan segera melakukan Sesi Wawancara dengan pelaksana serta Pengawas proyek untuk mendapatkan Statement langsung terkait Pelanggaran UU K.3. di lokasi Proyek.
BERSAMBUNG
RED/ALBERTO.
