Tangerang||metroindonesianewstv.com Peristiwa kecelakaan kerja yang menegaskan pekerja kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang karyawan PT Huagan Jaya, perusahaan yang berlokasi di Kampung Cukanggalih RT 04/05 Dusun II, Desa Cukanggalih Kecamatan Curug Kab.Tangerang dilaporkan meninggal dunia saat sedang bekerja pada Jumat malam sekitar pukul 19.30 WIB.
jumat(05/12/25)
Perusahan PT.Huagan jaya di duga telah melanggar aturan undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dan peraturan Pemerintah (PP) No.50 Tahun 2012 tentang sistem management keselamatan dan kesehatan kerja , serta undang-undang No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan dan undang -undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Dalam ketentuan K3 dalam undang -undang No.13 Tahun 2003 meliputi hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (pasal 86), kewajiban pengusaha untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat (Pasal 35 ayat 3), serta kewajiban perusahaan untuk menerapkan sistem management K3 (pasal 87)
Korban diketahui bernama Agus Nurhapipi merupakan tinggal warga mekar jaya, dan orang tua nya tinggal di Desa Serdang kulon kecamatan Panongan Informasi mengenai kronologi lengkap kejadian belum dipublikasikan oleh pihak perusahaan, namun insiden ini memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai standar keselamatan kerja di lingkungan PT Huagan Jaya.
Akses Informasi Terbatas, Awak Media Dihadang Security
Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke lokasi perusahaan, pihak keamanan PT Huagan Jaya melarang masuk area pabrik dan meminta wartawan untuk melakukan koordinasi melalui pihak kepolisian.
Ketua RT setempat yang juga bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan, Ajat, memberikan keterangan singkat terkait insiden tersebut.
“Kejadiannya sekitar pukul 19.30 WIB malam,” ujar Ajat. Ia mengonfirmasi bahwa tim dari Polsek Curug dan Polres Tangerang Selatan telah mendatangi lokasi semalam untuk melakukan penyelidikan awal.
“Arahan dari Polsek, tidak boleh masuk ke perusahaan,” tambahnya.
Upaya media untuk meminta klarifikasi kepada pihak HRD perusahaan juga tidak membuahkan hasil. Seorang karyawan bernama Melly hanya menyampaikan permohonan maaf dan mengarahkan media untuk langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
Polisi: Kasus Ditangani Polres Tangerang Selatan
Kapolsek Curug, AKP Kresna Ajie Perkasa, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya insiden tersebut namun menjelaskan bahwa penanganan kasus berada di bawah wewenang Polres Tangerang Selatan.
“Itu yang menangani kejadian tersebut dari Polres,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. Ia menambahkan bahwa tim Inafis Polres Tangerang Selatan dan Satuan Reskrim telah melakukan langkah awal penyelidikan di lokasi kejadian.
“Olah TKP akan dilakukan oleh Puslabfor, dan yang menangani adalah Satreskrim Polres Tangsel. Kami di Polsek hanya mendampingi,” jelasnya.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa pihak Polsek belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut. “Nanti untuk statement terkait kejadian dari Polres, karena masih didalami oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Menunggu hasil olah TKP Puslabfor.”
Warga Prihatin dan Harap Ada Keterbukaan
Insiden meninggalnya seorang karyawan ini menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat. Mereka berharap perusahaan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai kejadian tersebut, termasuk memastikan bahwa prosedur keselamatan kerja telah diterapkan dengan benar.
Tidak adanya keterangan terbuka dari perusahaan dikhawatirkan memunculkan spekulasi liar dan ketidakpercayaan dari publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Huagan Jaya. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.
Masyarakat berharap kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi perusahaan agar keselamatan kerja menjadi prioritas utama, sehingga tragedi serupa tidak terulang.
Ahmad Jaeni (Jack)
