
Dari hasil Investigasi serta liputan kami di lapangan, hampir semua pengerjaan proyek Banyak tidak takut lagi dengan adanya UU Ketenagakerjaan Pasal 13 Tahun 2013, Karena sudah banyak bukti di hampir semua pekerjaan proyek.


Yang menjadi pertanyaan dan sorotan kami adalah, Apakah untuk semua pengerjaan proyek yang ada di kabupaten tangerang dari awalnya tidak pernah melibatkan Dinas Ketenagakerjaan? Kalau pernah, kenapa masih banyak sekali para kontraktor pemenang tender tidak peduli dengan tenaga kerja mereka? Hampir semua buruh kerja sangat banyak yang sama sekali tidak pernah menggunakan atau memakai yang namanya ALAT PELINDUNG DIRI (APD) K.3. Seperti lazim nya yaitu Helm Kerja, Sepatu kerja karet, Sarung tangan dan Rompi kerja.
Seperti baru baru ini, kami menemukan Tiga (3) pengerjaan proyek yang pagu anggaran nya lumayan cukup besar mulai dari APBD Kabupaten tangerang maupun dari pagu anggaran APBD Provinsi Banten seperti adanya pembangunan dan renovasi kantor kelurahan kelapa dua, kecamatan kelapa dua dengan memakai APBD kabupaten tangerang sebesar Rp 1.921,164.000,00,-.di Tambah pelaksana dan pengawas proyek nya selalu tidak ada di lokasi proyek yang bisa kami prediksi menghindari Jurnalis (Wartawan).

Kami mengunjungi proyek pengerjaan pembangunan tahap pertama SDN.02 Curug Wetan, kecamatan curug yang menggunakan APBD dari Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang yaitu sebesar, Rp1.665,556,000,00,- di tambah lagi pelaksana dan pengawas proyek sering tidak ada didalam proyek dengan sengaja ingin menghindar dari Jurnalis (Wartawan).
Kemudian kami juga mengunjungi pengerjaan pembangunan untuk penambahan ruang kelas dan ruang praktek di SMKN.12 legok, Kecamatan legok kabupaten tangerang memakai APBD Dinas Pendidikan Provinsi Banten yaitu sebesar,
Rp 3.875,958,245,00,- di tambah lagi pelaksana dan pengawas proyek sangat sering tidak ada di dalam lokasi proyek dengan alasan yang sama menghindari kehadiran Jurnalis (Wartawan).
Tidak ketinggalan, Kami mengunjungi proyek Pembangunan ada 5 titik pengerjaan di halaman sekolah SMPN.04 Curug, kecamatan curug yang menggunakan APBD Kabupaten dan kami juga sama sekali tidak Menemukan ke 5 pelaksana dan pengawas proyek yang pastinya mempunyai alasan yang sama yaitu untuk menghindari kehadiran Jurnalis (Wartawan).
Ketiga (3) lokasi proyek yang sudah kami sambangi ada yang lebih dari dua kali selalu tidak pernah bertemu dengan para pelaksana Serta pengawas proyek dan apabila kami tanyakan kepada pekerja, mereka menjawab dengan serempak TIDAK TAHU. Yang menjadi sorotan kami sebagai lembaga Kontrol Sosial seharusnya bisa mendapatkan Statment terkait progres pengerjaan proyek dan juga terkait APD K.3.
Kami juga sudah menayangkan Berita Visual terkait keempat temuan kami di lapangan dan silahkan di cek langsung di media kami MetroIndonesiaNewsTV YouTube atas pemberitaan yang sama dan oleh karena itu, Kami mendesak Kepala Dinas Ketenagakerjaan untuk segera terjun kelapangan agar bisa menindaklanjutinya. Belum lagi proyek yang sedang seperti proyek pemasangan Uditch, Turab (Drenase) dan proyek pengerjaan pengecoran jalan, Pemasangan Paving Blok, (Infrastruktur).
Kami peduli atas kesehatan serta keselamatan para pekerja karena hampir semua pekerja telah memiliki keluarga dan apabila ada kecelakaan kerja, Siapa yang Bertanggung Jawab Penuh baik yang mengalami luka maupun sampai meninggal Dunia di dalam pekerjaan? UU Ketenagakerjaan sudah jelas ada tapi kenapa tidak ada realisasi di lapangan? Atas nama Keselamatan kerja, Kami tidak akan pernah berhenti untuk menyoroti terkait APD K.3.
BERSAMBUNG.
RED / ALBERTO
