PELAKSANA PROYEK BETONISASI PELEBARAN LAPANGAN SMKN.7 BONANG DI DUGA KERAS MELANGGAR UU NO.13 kETENAGA KERJAAN TAHUN 2003 TIDAK MENGGUNAKAN APD K.3 LENGKAP

Berita228 Dilihat

Tangerang,Metroindonesianewstv.com

Dari Hasil Liputan Kami Langsung Untuk Yang Ke Empat (4) Kalinya Hingga Berita Ini Kami Tayangkan Belum Juga Bertemu Dengan Pelaksana Dan Pengawas Proyek Di Dalam Sekolah SMKN.7 Bonang Terkait Kegiatan Proyek Pengerjaan Pelebaran Lapangan Upacara Sudah Mau Masuk Ke Dalam Tahap Betonisasi (Pengecoran) Di Mulai Pada Malam Hari Hingga Selesai Pada Pagi Hari.

Dengan Adanya Temuan Kami Di Lapangan Pada Hari Pertama, Para Pekerja Sudah Berani Melakukan Pekerjaan Tanpa Terlebih Dahulu Adanya Pelaksana Atau Pengawas Proyek Yang Belum Memasang Papan Proyek Dan Kami Juga Menemukan Semua Pekerja Proyek Dari Awal Nya Hanya Memakai Rompi APD K.3 Saja Yang Seharusnya Memakai Lengkap Untuk Alat Pelindung Diri (APD) K.3 Seperti Helm Kerja, Sarung Tangan,Sepatu Karet Dan Masker Yang Sudah Tertulis Di Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Kontraktor Yang Menangani Pekerjaan Proyek Dari Dinas Pendidikan Provinsi Yaitu PT.FAMILY JAYA ANUGERAH Yang Di Dampingi Oleh Konsultan Pengawas Dari CV.GIRI ELOK CONSULINDO Dengan Memakai Pagu Anggaran APBD Provinsi Banten tahun 2023 Sebesar Rp 286.933.029, 000,- (DUA RATUS DELAPAN PULUH ENAM JUTA DAN SEMBILAN RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU POINT KOSONG DUA PULUH SEMBILAN).

Yang Menjadi Pertanyaan Besar Kami Adalah Kenapa Pelaksana Dan Konsultan Pengawas Proyek Yang Sudah Ada Tertulis Di Papan Proyek Selalu Menghindari Para Awak Jurnalis Untuk Memberikan Statement Terkait Pelaksanaan Proyek Tersebut ??Seharusnya Pelaksana Proyek Selalu Standby Di Dalam Lokasi Proyek Bukan Nya Malah Menghindar Dari Awak Jurnalis Yang Melakukan Tugas Poksi Nya Sebagai Lembaga Kontrol Sosial.

Di Dalam Aturan Pelaksanaan Giat Proyek, Kontraktor Seharus Nya Dari Awal Sudah Mengikuti Aturan Yang Berlaku Di Dalam UU Ketenagakerjaan Agar Bisa Lebih Serius Memerintahkan Para Pekerja Untuk Menggunakan APD.K.3 Yang Berfungsi Untuk Dapat Menimalisir Kecelakaan Kerja Yang Sudah Jelas-Jelas Tertuang Di Dalam UU Nomor.13 Tahun 2003.

Atas Nama Jajaran Direksi Dan Jurnalis Media MetroIndonesiaNewsTV Dan MetroIndonesiaNewsTV.Com Bertugas Untuk Mendapatkan Statment Terkait Temuan Kami Yang Ada Di Dalam Proyek Dan Kami Masih Menunggu Pelaksana Proyek Untuk Dapat Memberikan Jawaban Atas Temuan Kami Di Dalam Pengerjaan Proyek Yang Memakai Pagu Anggaran Yang Notabene Nya Adalah Murni Dari Uang Pajak Rakyat.

RED / ALBERTO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *