TANGERANG||metroindonesianewstvmcom Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang menegaskan penolakannya terhadap keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang terindikasi melanggar norma agama dan sosial, termasuk dugaan praktik prostitusi berkedok spa dan panti pijat.
Sekretaris Jenderal MUI Kabupaten Tangerang, KH Nur Alam Jaelani, mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan toleransi terhadap tempat hiburan malam yang mengandung unsur kemaksiatan dan merusak moral masyarakat.
“Kami dari MUI Kabupaten Tangerang tidak pernah mentolerir tempat hiburan malam yang mengandung unsur maksiat. Karena selain melanggar norma agama, juga berdampak buruk terhadap kehidupan sosial masyarakat,” ujar KH Nur Alam Jaelani, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, keberadaan THM yang menyimpang dari izin operasional berpotensi memicu berbagai persoalan sosial seperti pergaulan bebas, gaya hidup konsumtif hingga penyalahgunaan narkotika.
Ia menilai fenomena tersebut menjadi ancaman serius bagi generasi muda apabila tidak segera ditangani secara tegas oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Masyarakat tentu berharap pemerintah tidak membiarkan tempat-tempat yang menyalahgunakan izin usaha tetap beroperasi. Jika memang terbukti melanggar aturan, maka harus ditindak dan ditutup,” tegasnya.
KH Nur Alam juga menyoroti adanya dugaan oknum aparat maupun ASN yang membekingi operasional tempat hiburan malam demi keuntungan pribadi. Ia menegaskan praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun ajaran agama.
“Kalau ada ASN atau oknum pejabat yang menerima suap dan membekingi usaha yang melanggar aturan, itu harus ditindak tegas. Jabatan adalah amanah yang tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” katanya.
Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.
“MUI berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkasnya.(*)
Neni
